Keutamaan Shalat Berjama'ah ( Pesantren Daring ) Kelas 7F, 7G dan 8A ,,,,11 Mei 2020
Keutamaan Shalat Berjama'ah
Shalat berjamaah di masjid, memiliki keutamaan yang sangat banyak, diantaranya:
Barangsiapa yang hatinya terpaut dengan masjid, akan mendapatkan naungan dari Allah Ta’ala pada hari kiamat
Dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ، يَوْمَ لاَ ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ
”Terdapat tujuh golongan yang akan mendapatkan naungan dari Allah, pada hari tidak ada naungan kecuali naungan-Nya … ”
dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan salah satunya yaitu,
وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعَلَّقٌ فِي المَسَاجِدِ
“dan seorang lelaki yang hatinya terpaut dengan masjid.” (Muttafaq ‘alaih)
An-Nawawi rahimahullah berkata, ”Maksudnya adalah sangat mencintai masjid dan senantiasa melaksanakan shalat berjamaah di dalamnya.”
Langkah orang-orang yang pergi menuju masjid itu dicatat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا بَنِي سَلِمَةَ دِيَارَكُمْ تُكْتَبْ آثَارُكُمْ
”Wahai Bani Salimah, tetaplah di rumah-rumah kalian, niscaya langkah-langkah kalian akan dicatat.” (HR. Muslim)
[Hadits ini berkenaan dengan keinginan Bani Salimah untuk pindah ke dekat masjid karena daerah di sekitar masjid kosong. Keinginan itu terdengar oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau bersabda sebagaimana hadits tersebut di atas, pent.]
Sesungguhnya Allah Ta’ala menetapkan pahala bagi orang yang berangkat menuju masjid dan kembali lagi ke rumahnya
Sesungguhnya ada seorang lelaki dari kaum Anshar yang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا يَسُرُّنِي أَنَّ مَنْزِلِي إِلَى جَنْبِ الْمَسْجِدِ، إِنِّي أُرِيدُ أَنْ يُكْتَبَ لِي مَمْشَايَ إِلَى الْمَسْجِدِ، وَرُجُوعِي إِذَا رَجَعْتُ إِلَى أَهْلِي
”Aku tidak ingin rumahku berada di dekat masjid. Aku ingin agar ditetapkan pahala bagiku dari langkahku ke masjid dan dari langkahku saat kembali ke keluargaku.”
Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
قَدْ جَمَعَ اللهُ لَكَ ذَلِكَ كُلَّهُ
“Allah telah mengumpulkan semuanya itu untukmu.” (HR. Muslim)
Shalat jamaah adalah sebab terhapusnya dosa dan diangkatnya derajat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الْخَطَايَا، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ؟
”Maukah aku tunjukkan kepada kalian sesuatu yang dengannya Allah Ta’ala akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajat kalian?”
Para shahabat berkata, ”Ya, wahai Rasulullah.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ، وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ، وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ
”Menyempurnakan wudhu ketika dalam keadaan sulit, memperbanyak langkah menuju masjid (untuk shalat berjamaah, pent.), dan menunggu shalat sesudah selesai mengerjakan shalat. Yang demikian itu adalah perjuangan dan perjuangan.“ (HR. Muslim)
Yang dimaksud langkah dalam hadits ini adalah pada waktu berangkat dan pulang dari masjid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ رَاحَ إِلَى مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ فَخَطْوَةٌ تَمْحُو سَيِّئَةً، وَخَطْوَةٌ تُكْتَبُ لَهُ حَسَنَةٌ، ذَاهِبًا وَرَاجِعًا
”Barangsiapa yang berangkat menuju masjid untuk shalat berjamaah, maka satu langkah akan menghapus dosa dan langkah berikutnya dicatat sebagai kebaikan, baik pada saat berangkat maupun kembali.” (HR. Ahmad, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Ahmad Syakir)
Bahkan yang lebih hebat lagi adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
إِذَا تَطَهَّرَ الرَّجُلُ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ يَرْعَى الصَّلَاةَ، كَتَبَ لَهُ كَاتِبَاهُ أَوْ كَاتِبُهُ، بِكُلِّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الْمَسْجِدِ عَشْرَ حَسَنَاتٍ، وَالْقَاعِدُ يَرْعَى الصَّلَاةَ كَالْقَانِتِ، وَيُكْتَبُ مِنَ الْمُصَلِّينَ مِنْ حِينِ يَخْرُجُ مِنْ بَيْتِهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِ
”Jika seseorang bersuci kemudian pergi ke masjid untuk memelihara shalatnya, maka dicatat baginya sebanyak sepuluh kebaikan untuk setiap langkahnya ke masjid. Dan orang yang duduk (menunggu shalat) untuk memelihara shalatnya, dia seperti orang yang melaksanakan ketaatan dan dicatat sebagai orang yang mengerjakan shalat ketika keluar dari rumahnya sampai kembali lagi.“ (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban. Di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ خَرَجَ مِنْ بَيْتِهِ مُتَطَهِّرًا إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوبَةٍ فَأَجْرُهُ كَأَجْرِ الْحَاجِّ الْمُحْرِمِ
”Barangsiapa yang keluar dari rumahnya dalam keadaan berwudhu untuk menunaikan shalat wajib, maka pahalanya seperti pahala orang yang berihram untuk melaksanakan haji.” (HR. Abu Dawud, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)
Ini adalah pahala berangkat untuk menunaikan shalat, maka bagaimana dengan pahala shalat itu sendiri?
Orang yang berangkat untuk shalat mendapatkan jaminan dari Allah Ta’ala
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ كُلُّهُمْ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ
”Terdapat tiga golongan yang semuanya mendapatkan jaminan dari Allah ‘Azza wa Jalla … ”
Disebutkan salah satunya yaitu,
وَرَجُلٌ رَاحَ إِلَى الْمَسْجِدِ، فَهُوَ ضَامِنٌ عَلَى اللَّهِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُ فَيُدْخِلَهُ الْجَنَّةَ، أَوْ يَرُدَّهُ بِمَا نَالَ مِنْ أَجْرٍ وَغَنِيمَةٍ
“.. dan seorang yang berangkat menuju masjid maka dia mendapatkan jaminan dari Allah, Dia mewafatkannya, lalu memasukkannya ke dalam surga atau mengembalikannya ke rumah dengan membawa pahala dan keberuntungan.” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).
Jaminan siapa yang lebih dapat dipercaya daripada jaminan dari Allah?
Orang yang berangkat untuk shalat sama dengan menunaikan shalat sampai dia kembali
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَأَحْسَنَ وُضُوءَهُ، ثُمَّ خَرَجَ عَامِدًا إِلَى الْمَسْجِدِ فَلَا يُشَبِّكَنَّ يَدَيْهِ فَإِنَّهُ فِي صَلَاةٍ
”Jika salah seorang dari kalian berwudhu dan menyempurnakan wudhunya, kemudian berangkat ke masjid, maka janganlah menyilangkan jari-jemarinya karena sesungguhnya dia dalam keadaan shalat.” (HR. Abu Dawud, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)
Kabar gembira dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat bagi orang-orang yang berjalan ke masjid dalam kegelapan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
بَشِّرِ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
”Berikanlah kabar gembira bagi orang-orang yang berjalan ke masjid dalam kegelapan dengan cahaya yang sangat terang pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).
Cahaya yang sangat terang pada hari kiamat itu mengisyaratkan cahaya wajah kaum mukminin di hari kiamat. Allah Ta’ala berfirman,
نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا
”Cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, mereka sambil mengatakan, ’Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami.’” (QS. At-Tahrim : 8)
Kabar gembira apa yang lebih membahagiakan daripada kabar gembira ini?
Allah menyediakan jamuan dari surga bagi orang yang berangkat ke masjid pada pagi dan sore hari
Dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ غَدَا إِلَى المَسْجِدِ وَرَاحَ، أَعَدَّ اللَّهُ لَهُ نُزُلَهُ مِنَ الجَنَّةِ كُلَّمَا غَدَا أَوْ رَاحَ
”Barangsiapa yang pergi ke masjid pada pagi atau sore hari, maka Allah akan menyediakan an-nuzul (jamuan) dari surga untuknya setiap kali dia pergi pada pagi dan sore hari.” (Muttafaq ‘alaih)
Yang dimaksud dengan “an-nuzul” adalah jamuan yang disediakan pada saat kedatangan tamu atau yang lainnya. Bagaimana lagi dengan jamuan yang disediakan oleh Allah Ta’ala?
Allah Ta’ala bergembira karena kehadiran hamba-Nya di masjid untuk menunaikan shalat di dalamnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَتَوَضَّأُ أَحَدُكُمْ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهُ وَيُسْبِغُهُ، ثُمَّ يَأْتِي الْمَسْجِدَ لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ فِيهِ، إِلَّا تَبَشْبَشَ اللَّهُ إِلَيْهِ كَمَا يَتَبَشْبَشُ أَهْلُ الْغَائِبِ بِطَلْعَتِهِ
”Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dengan bagus dan sempurna, kemudian mendatangi masjid tanpa maksud lain selain shalat, kecuali Allah akan berseri-seri wajah-Nya sebagaimana gembiranya seseorang ketika menemukan kembali saudaranya yang pulang dari bepergian.” (HR. Ibnu Khuzaimah di dalam Shahih-nya, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)
Imam Ibnul Atsir rahimahullah berkata, ”Yang dimaksud berseri-seri adalah kegembiraan dan sambutan seseorang dengan sahabatnya.”
Keutamaan menunggu untuk shalat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحَدُكُمْ مَا قَعَدَ يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ، فِي صَلَاةٍ، مَا لَمْ يُحْدِثْ، تَدْعُو لَهُ الْمَلَائِكَةُ: اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللهُمَّ ارْحَمْهُ
”Salah seorang di antara kalian yang duduk untuk menunggu shalat, maka dia dalam keadaan shalat selama tidak berhadats. Malaikat mendoakannya, ’Ya Allah, ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia.’” (HR. Muslim)
Keutamaan shaf pertama
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا
”Seandainya orang-orang mengetahui keutamaan yang ada di balik adzan dan shaf pertama dan mereka tidak akan mendapatkannya kecuali dengan mengadakan undian, niscaya mereka akan mengadakan undian.” (HR. Bukhari)
Tidak adanya penjelasan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjukkan bahwa keutamaannya tidak bisa dibayangkan. Dan tidak ada perlombaan kecuali untuk memperebutkan sesuatu yang layak diperebutkan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنَّ الصَّفَّ الْأَوَّلَ عَلَى مِثْلِ صَفِّ الْمَلَائِكَةِ وَلَوْ عَلِمْتُمْ مَا فَضِيلَتُهُ لَابْتَدَرْتُمُوهُ
”Sesungguhnya shaf pertama itu seperti shaf malaikat. Seandainya kalian mengetahui keutamaannya, niscaya kalian akan saling memperebutkannya.“ (HR. Abu Dawud)
Syaikh Ahmad Albana berkata, ”Yang dimaksud dengan seperti shaf malaikat adalah dekat dengan Allah Ta’ala dan mendapat curahan rahmat.”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الصُّفُوفِ الْأُوَلِ
”Sesungguhnya Allah Ta’ala dan malaikat-Nya bershalawat untuk orang-orang yang berada di shaf pertama.” (HR. Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)
Di antara yang dimaksud dengan shalawat Allah kepada mereka adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Al-Ashfahani rahimahullah adalah Allah menyucikan mereka. Adapun yang dimaksud dengan shalawat malaikat adalah doa dan dimohonkan ampun. Betapa bahagia seseorang yang dipuji oleh Allah dan didoakan serta dimintakan ampun oleh para malaikat.
An-Nasa’i rahimahullah meriwayatkan dari ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
كَانَ يُصَلِّي عَلَى الصَّفِّ الْأَوَّلِ ثَلَاثًا وَعَلَى الثَّانِي وَاحِدَةً
”Rasulullah bershalawat untuk orang-orang yang berada di shaf pertama sebanyak tiga kali dan untuk orang-orang yang berada di shaf kedua sebanyak satu kali.” (HR. An-Nasa’i, dan di-shahih-kan oleh Syaikh Albani).
As-Sindi rahimahullah berkata, ”Maksudnya Nabi mendoakan mereka dengan rahmat dan memohonkan ampun untuknya.”
Keutamaan shaf di sebelah kanan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى مَيَامِنِ الصُّفُوفِ
”Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang berada di shaf sebelah kanan.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad hasan)
Keutamaan menyambung shaf dan memenuhi shaf yang masih renggang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ وَصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّهُ، وَمَنْ قَطَعَ صَفًّا قَطَعَهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ
”Barangsiapa yang menyambung shaf, maka Allah akan menyambungnya. Barangsiapa memutus shaf, maka Allah akan memutusnya.” (HR. An-Nasa’i dan Abu Dawud, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خِيَارُكُمْ أَلْيَنُكُمْ مَنَاكِبًا فِي الصَّلَاةِ، وَمَا تَخَطَّى عَبْدٌ خُطْوَةً أَعْظَمَ أَجْرًا مِنْ خُطْوَةٍ مَشَاهَا رَجُلٌ إِلَى فُرْجَةٍ فِي الصَّفِّ فَسَدَّهَا
”Yang terbaik di antara kalian adalah yang paling mudah diatur untuk menata shaf. Tidak ada langkah yang lebih besar pahalanya daripada langkah seorang menuju shaf yang masih renggang, kemudian dia menutupinya.” (HR. Thabrani, di-hasan-kan oleh Syaikh Albani)
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَدَّ فُرْجَةً فِي صَفٍّ رَفَعَهُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَةً، وَبَنَى لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
”Barangsiapa yang menutupi shaf yang renggang, maka Allah akan meninggikannya satu derajat dan akan membangun sebuah rumah di surga untuknya.” (HR. Thabrani, di-shahih-kan oleh Syaikh Albani)
Di mana lagi keutamaan ini bisa didapatkan kecuali di dalam masjid?
Tugas !!!
1. Dokumentasikan/foto saat kalian sholat berjama'ah
2. Kenapa Wanita tidak dianjurkan untuk sholat wajib secara berjamaah di masjid, jawablah menggunakan dalil hadist.
jawaban dikirim langsung ke bloger ini melalui komentar,
difoto kemudian di upload ke kolom komentar.
Ok pak, terimakasih
BalasHapus~Attardika l. 8A
Ok pak,terimakasih
BalasHapusDea 7G
Ok pak terima kasih
BalasHapusArta 7G
Ok,pak makasih
BalasHapus—Rafeifa [8a]
Ok pak trima ksih
BalasHapus-alina 8a
Ok pak, trimakasih-alfarin7G
BalasHapusOk pak, trimakasih-alfarin7G
BalasHapusjawaban nomor 2:
Hapus"Tidak wajib bagi wanita yang menunaikan sholat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Sholatnya di rumah lebih baik baginya dibanding sholatnya di masjid. Apakah sholat fardhu atau sunnah. Akan tetapi, jika dia ingin sholat di masjid jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk sholat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian, sholat di belakang laki- laki"
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/213)
Oke pak
BalasHapus~Irsyad 7G ,Ok Pak
BalasHapusOke pak, terima kasih
BalasHapus-dhiki 8a
Oke pak, terima kasih
BalasHapus-dhiki 8a
Ok pak trimakasih.
BalasHapusAlfina 8a
Ok pak terima kasih,tugasnya
BalasHapus-vika 8A
Ok pak terima kasih
BalasHapus-firza8a
Ok pak terimakasih
BalasHapus-Nazwa Amelia 8a
Ok pak terima kasih
BalasHapusZaky 8a
Ok pak, terimakasih
BalasHapus-abiyyu 7G
Ok pak terimakasih
BalasHapus-ikhsan 8a
Ok pak makasih
BalasHapusRaissa Aulia 8A
2.Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Hapusok pak terimakasih
BalasHapusscania 7F
Oke pak-Haristrada7G
BalasHapusIya pak oke baik terimakasih atas materi nya 😊
BalasHapusKhezya Zaviera Ayunda kelas 7 F
Jawaban pertanyaan;
HapusNo 2.
Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
-KHEZYA ZAVIERA AYUNDA 7F
Terima kasih pak
BalasHapusNabila AN 8A
2. Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
HapusOke pak, terima kasih
BalasHapusNama: Thabitha Zahra
HapusKls: 8a
"Tidak wajib bagi wanita yang menunaikan sholat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Sholatnya di rumah lebih baik baginya dibanding sholatnya di masjid. Apakah sholat fardhu atau sunnah. Akan tetapi, jika dia ingin sholat di masjid jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk sholat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian, sholat di belakang laki- laki"
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/213)
Jawaban pertanyaan;
BalasHapusNo 2.
Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
magjun 7g
ok Pak makasih magjun sahputra 7g
HapusOke pak, Terima kasih -Bintang Mutiara 7G
BalasHapus2.Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
HapusOK Pak Faiz 7G
BalasHapusNo 2.
Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Jawaban pertanyaan;
BalasHapusNo 2.
Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213) Arta 7G
Nama:Gamma Bramulya Arhaburrizqi
BalasHapusKls:7F
Jawaban:2.Kaidah asalnya kaum perempuan dihukum mustahabbah untuk ikut shalat berjamaah ke masjid. Apalagi selepas shalat juga ada wirid pengajian. Tentu hal inilah yang lebih utama mengingat ada aspek ibadah dan tarbiyahnya. Namun jika shalatnya kaum perempuan di masjid mengundang fitnah, rawan keamanan, serta uzur lainnya, maka kembali kepada hadis Nabi yang diriwayatkan Imam Ahmad tadi. Shalat kaum perempuan lebih utama di makhda'nya dalam kondisi tersebut.
Fitnah yang dimaksudkan, jika mengundang ikhtilath (percampuran) antara laki-laki dan perempuan walau mereka berada di masjid atau tidak tersedianya tempat yang tertutup sitr di ruangan masjid. Demikian juga jika si perempuan tersebut mengundang perhatian karena cantik dan sebagainya.
oke pak trimakasih tugas nya
BalasHapusaulia putri 7f
, hukum shalat berjamaah di masjid bagi kaum perempuan tidaklah wajib sebagaimana pendapat masyhur yang diperuntukkan bagi laki-laki. Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla (3/125) mengatakan, tak ada perselisihan di kalangan ulama dalam hal tidak wajibnya kaum perempuan untuk hadir shalat berjamaah di masjid. Menurut Imam Nawawi, hukumnya bukan fardhu ‘ain bukan pula fardhu kifayah. "Akan tetapi hanya mustahab (sunnah) saja bagi mereka," demikian menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab (4/188).
BalasHapus-aulia putri 7f
NAMA: ANNIKA NISRINA
BalasHapusKELAS: 7F
jawaban no 2;
Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213).
2.Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
BalasHapusNama : Daranatasya Kaila
BalasHapusKelas : 8A
Jawaban nomor 2 :
Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Nama:aqila nuraziza
BalasHapusKelas:8a
2.Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Ok pak,terima kasih
BalasHapus-Samantha 7G
jawaban no 2;
HapusTidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213).
-samantha 7G
Nama:Muhammad Rafli
BalasHapuskelas:7f
jawaban no 2
No 2.
Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Nama: Rafeifa Alya
BalasHapusKelas:8a
Jawaban ↓
2}.Tidak wajib bagi wanita untuk menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213).
No 2.
BalasHapusTidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Alfina 8a
oke pak terima kasih
BalasHapusoke pak
BalasHapus2.Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Asyrafil akbar 7F
Baik pak, terimakasih
BalasHapusNama: Wahyu Tri Fadhilah
HapusKelas:8a
"Tidak wajib bagi wanita yang menunaikan sholat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Sholatnya di rumah lebih baik baginya dibanding sholatnya di masjid. Apakah sholat fardhu atau sunnah. Akan tetapi, jika dia ingin sholat di masjid jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk sholat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian, sholat di belakang laki- laki"
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/213)
Nama : Lala Kauria Evendi
BalasHapusKelas : VIII A
Jawaban no. 2 :
"Tidak wajib bagi wanita yang menunaikan sholat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Sholatnya di rumah lebih baik baginya dibanding sholatnya di masjid. Apakah sholat fardhu atau sunnah. Akan tetapi, jika dia ingin sholat di masjid jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk sholat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian, sholat di belakang laki- laki"
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/213).
Nama: Azzura Ramadhani
BalasHapusKelas: 8A
2. "Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Nama: m Zaky Fathurrahman
BalasHapusKelas :8a
2.Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Nama:firza yaditya Pradana
BalasHapusKelas:8a
Jawab:2.Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Nabila Fakhriyah
BalasHapus7F
Senin 11-05-2020
2. "Tidak diwajibkan bagi wanita menunaikan salat fardhu 5 dengan cara berjama'ah. Salat dirumah lebih baik baginya dibanding salat dimasjid. Apkah salat fardhu atau salat sunnah. Akan tetapi, jika dia ingin salat dimasjid jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab islam saat keluar untuk salat, misalnya keluar dengan menutup aurat tidak memakai wewangian dan salat dibelakang laki-laki "
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusOke pak terima kasih
BalasHapusNAMA : M.AZRA LILAM P
KELAS : 8A
Jawaban :
2. Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Oke pak terimakasih materinya hari ini.
BalasHapusRizka Amelia ws VII G
Nama :Rizka Amelia
HapusKelas :VVI
Jawab no.2 :
Shalat berjamaah tidak wajib bagi wanita, shalatnya di rumah seorang diri lebih utama dibanding shalatnya berjamaah di masjid.
Abu Daud meriwayatkan (567) dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ ، وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
وصححه الألباني في "إرواء الغليل" (515)
“Janganlah kalian melarang isteri-isteri kalian (melakukan shalat) di masjid dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka (untuk shalat para wanita).” (Dishahihkan oleh Al-Albany dalam Irwa’ul Ghalil, no. 515)
Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah Flil Ifta berkata, “Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)
Terimakasih pak
BalasHapusMayviska Rudinawati 8A
Mayviska Rudinawati 8A
Hapus"Tidak wajib bagi wanita yang menunaikan sholat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Sholatnya di rumah lebih baik baginya dibanding sholatnya di masjid. Apakah sholat fardhu atau sunnah. Akan tetapi, jika dia ingin sholat di masjid jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk sholat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian, sholat di belakang laki- laki"
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/213)
Oke pak terimakasih
BalasHapusFarel 8a
Farel
BalasHapus8a
" Tidak wajib bagi wanita yang menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah.
Sholatnya di rumah lebih baik baginya dibanding sholatnya di masjid.apakah sholat fardhu atau Sunnah.akan tetapi,jika dia ingin sholat di masjid jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk sholat, misalnya keluar dengan menutup aurat,tidak memakai wewangian,sholat di belakang laki"(Fatawa Al-lajnah Ad-Daimah 8/213)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusOk pak terima kasih,tugasnya
BalasHapus-vika 8A
Nama: vika aulia
BalasHapusKelas: 8a
"Tidak wajib bagi wanita yang menunaikan sholat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Sholatnya di rumah lebih baik baginya dibanding sholatnya di masjid. Apakah sholat fardhu atau sunnah. Akan tetapi, jika dia ingin sholat di masjid jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk sholat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian, sholat di belakang laki- laki"
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 8/213)
Ok pak
BalasHapusM.nadhif al musyaffa
7F
Jawaban no.2
2.Tidak wajib bagi wanita menunaikan shalat fardhu yang lima dengan cara berjamaah. Shalatnya di rumah lebih baik baginya dibanding shalatnya di masjid. Apakah shalat fardhu atau sunah. Akan tetapi, jika dia ingin shalat di masjid, jangan dilarang dengan catatan dia melakukan adab Islam saat keluar untuk shalat, misalnya keluar dengan menutup aurat, tidak memakai wewangian dan shalat di belakang laki-laki.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 8/213)