Pesantren ramadhan Daring Materi kelas 7G ( 8 Mei 2020 )

HUKUM DAN DALIL SHALAT BERJAMAAH
Sebagian ulama menyatakan hukum shalat berjamaah adalah fardhu 'ain (wajib bagi seluruh
individu muslim laki-laki) berdasarkan QS An-Nisa' 4:102 dan dua hadits yang disebut di bawah.
Namun mayoritas ulama madzhab empat menilai dalil-dalil tersebut menunjukkan bahwa shalat
berjamaah hukumnya fardhu kifayah. Yaitu, wajib bagi seluruh muslim laki-laki, tapi gugur
kewajiban itu apabila ada sebagian muslim yang melakukannya. Sedang menurut Imam Rofi'i
hukumnya sunnah mu'akkad (sangat dianjurkan).
1. Al Quran surah An-Nisa' 4:102
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ الصَّلَاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ فَإِذَا سَجَدُوا
فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَىٰ لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ
وَأَسْلِحَتَهُمْ وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً
وَاحِدَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ
وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
Artinya: Dan apabila engkau (Muhammad) berada di tengah-tengah mereka mereka (sahabatmu)
lalu kamu hendak melaksanakan salat bersama-sama mereka, ...
2. Hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim menyatakan:
و الذي نفسي بيده ، لقد هممت أن آمر بحطب فيحتطب ، ثم آمر بالصلاة فيؤذن لها ،
ثم آمر رجلاً فيؤم الناس ، ثم أخالف إلى رجالاً فأحرق عليهم بيوتهم ، و الذي نفسي
بيده لو يعلم أنه يجد عَرْقاً سميناً أو مِرْماتَيْن حسنتين لشهد العشاء
Artinya: Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku bermaksud hendak
menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan
adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi imam bagi orang banyak. Maka saya akan
mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjama'ah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.
Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya
kecuali jika ada ‘udzur yang syar’i. Bahkan ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap
melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau
memerintahkan Abu Bakr untuk mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun bahkan ada
yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.
Kalau kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya Al-Qur`an, As-Sunnah serta
pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan mendapati bahwa dalil-dalil tersebut
menjelaskan kepada kita akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Di antara dalil-dalil tersebut
adalah:

1. Perintah Allah Ta’ala untuk Ruku’ bersama Orang-orang yang Ruku’
Dari dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah adalah firman Allah Ta’ala (yang
artinya): “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku’lah bersama orang-orang yang
ruku’.” (Al-Baqarah:43).
2. Perintah Melaksanakan Shalat Berjama’ah dalam Keadaan Takut
Tidaklah perintah melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan biasa saja, bahkan Allah telah
memerintahkannya hingga dalam keadaan takut. Allah berfirman (yang artinya): “Dan apabila
kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat
bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan
menyandang senjata”. (An-Nisa`:102).
3. Tidak Ada Keringanan dari Nabi bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Berjama’ah
Sesungguhnya Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan kepada ‘Abdullah Ibnu Ummi
Maktum untuk meninggalkan shalat berjama’ah dan melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu
Ummi Maktum mempunyai beberapa ‘udzur sebagai berikut:
1. keadaannya yang buta,
2. tidak adanya penuntun yang mengantarkannya ke masjid,
3. jauhnya rumahnya dari masjid,
4. adanya pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang menghalanginya antara rumahnya
dan masjid,
5. adanya binatang buas yang banyak di Madinah dan
6. umurnya yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah rapuh.
Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Seorang laki-laki buta
mendatangi Nabi lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang
penuntun yang mengantarkanku ke masjid”. Lalu ia meminta Rasulullah untuk memberi
keringanan baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah memberikannya keringanan.
Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah memanggilnya lalu berkata: “Apakah
Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?” ia menjawab “benar”, maka Rasulullah
bersabda: “Penuhilah panggilan tersebut.”Dan juga banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan
akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan tidak ada
‘udzur syar’i baginya.
Hendaklah ketika keluar atau bepergian melihat waktu shalat. Ketika waktu adzan
dikumandangkan sebentar lagi sekitar 5 atau 10 menit maka kita selayaknya memperhatikannya,
apakah keluarnya kita bisa mengejar untuk mendapatkan takbiratul ihram atau tidak? Jika tidak,
lebih baik kita menunggu sampai kita selesai melaksanakan shalat. Semoga Allah menjadikan
kita termasuk orang-orang yang mencintai Sunnah Rasulullah, mengamalkannya, menjaganya
dengan sebaik-baiknya dan membelanya dari para penentangnya, Amin. Wallahu a’lamu bish-
shawab.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEMAGNETAN

MAGNET KELAS IX

Teknologi Yang terinspirasi dari struktur jaringan tumbuhan ( kelas 8 ) 21 September 2020